Thursday, December 1, 2016

kasus korupsi jendral polisi

KASUS SIM Simulator, Libatkan Dua Jenderal Polisi

PADA 2011 KPK melakukan penyidikan KASUS dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan Proyek senilai Rp 198 tersebut menyeret nama-nama di petinggi Mabes Polri, shalat Satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Djoko ditetapkan Sebagai tersangka Bersama DENGAN orangutan lainnya beberapa, yakni Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Budi Susanto CMMA, PT Inovasi Teknologi dan Direktur Indonesia, Bambang Sukotjo.
Perbuatan tersebut * Menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar. Djoko, Jenderal bintang dua Yang also Gubernur Akademi Kepolisian ITU Diri Sendiri diduga memperkaya (through Tindak Pidana Pencucian Uang) ATAU orangutan berbaring ATAU hearts Korporasi sebagaimana diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. PADA September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan  vonis 10 Tahun  Dan Bagi Denda Rp500 juta Jenderal darah.
Djoko Susilo kemudian mengajukan permohonan banding differences vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru Menambah hukuman Djoko Dari 10 Tahun Menjadi 18 Tahun Serta memerintahkan Djoko Yang sebelumnya Saat ini BUANA di Lapas Sukamiskin, Bandung, membayar Uang Pengganti Rp32 miliar, Dan sejumlah pidana Tambahan, ANTARA berbaring : pencabutan hak untuk review memilih dipilih Dan ITU hearts Jabatan publik.Sementara, tersangka berbaring yakni Brigjen Didik Purnomo, also Telah ditetapkan Sebagai tersangka Oleh KPK.
Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Penyanyi hearts disebut Terbukti MENERIMA Rp 50 Juta Dari Pengusaha Budi Susanto untuk review memuluskan PT CMMA Sebagai penggarap Proyek simulator. Budi Santoso Sendiri Sempat dijatuhi vonis 8 Tahun Dan Penjara Kewajiban membayar ganti meraung sebesar Rp 17,1 miliar PADA Awal 2014 Lalu. Di Tingkat kasasi, MA mengabulkan kasasi Upaya diajukan Oleh Yang Jaksa KPK Dan memvonis Direktur PT CMMA tersebut DENGAN LEBIH Berat hukuman Berupa 14 Tahun Penjara Serta Kewajiban membayar ganti meraung Ke gatra Hingga Rp 88,4 miliar.
SEMENTARA ITU, PADA Mei 2012 Sukotjo Bambang divonis Majelis Pengadilan Hakim Negeri Bandung Selama 3,5 Penjara Sekitar Tahun untuk review Rp 38 miliar pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri. Putusan Tingkat Pertama INI 3 tahun Lalu diperberat Menjadi dan 10 bulan Oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas doa Putusan tersebut Bambang melakukan kasasi Ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012 namun ditolak.
 https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh


No comments:

Post a Comment