Sunday, November 20, 2016

Kasus Korupsi Brotoseno

Ajun Komisaris Besar Brotoseno, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar bekerjasama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, lantaran terendus 'mengamankan' kasus sawah fiktif.
Brotoseno ditangkap dikediamannya, Jumat 11 November 2016. Uang senilai Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti penyuapan.

Sementara, rekannya Kompol D ditangkap saat berada mes perwira Polri dengan barang bukti uang pecahan seratus ribu rupiah sekitar Rp 150 juta. Keduanya diduga menerima suap dari pengacara HR, salah satu pihak yang berperkara. Keduanya dijanjikan uang Rp 3 miliar, agar pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI tidak dilakukan terburu-buru.
Mereka terjaring operasi sapu bersih pungutan liar yang dibentuk Polri.
uang sebesar Rp 1,9 miliar yang telah diamankan Propam diberikan secara bertahap oleh HR kepada D dan Brotoseno. Berdasarkan pengakuan keduanya, uang tersebut diterima pada Oktober dan awal November 2016.

Brotoseno adalah perwira menengah aktif yang berdinas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim. Sementara DSY merupakan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum).
Broto memang tengah disibukan menangani kasus dugaan korupsi cetak sawah. Sebuah proyek urunan perusahaan pelat merah yang saat itu dijabat Menteri BUMN Dahlan Iskan. Proyek yang berlangsung 2012-2014 ini menghabiskan 360 miliar. 


Bareskrim menetapkan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka. Sementara itu, nama Dahlan Iskan ikut terseret dalam pusara kasus tersebut. Dahlan sampai saat ini masih berstatus saksi.

Polri, Dalam pemeriksaan, baik AKBP Brotoseno maupun Kompol D sudah mengakui perbuatan mereka. 
Selain dua perwira menengah, dua orang yang diduga menyuap dan mengaku sebagai pengacara Dahlan Iskan juga ikut ditangkap. Sementara Dahlan, usai diperiksa di Polda Jatim membantah mengenal dua orang yang mengaku sebagai pengacaranya. Keempatnya ditahan terpisah. Alasannya agar keempat tersangka tidak melakukan pemufakatan di dalam sel yang sama.

Kasus penerimaan suap oleh dua perwira menengah Polri ini sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk disidik pidananya. Menurut Boy Rafli, hukuman berat menanti kedua pamen tersebut. Termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Boy mengatakan, setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan polri.

Polisi menyita barang bukti uang suap sebesar Rp 2,9 miliar dalam kasus.
Rinciannya,  Rp 1,7 miliar disita dari tangan AKBP Brotoseno. Rp 150 juta dari Kompol DSY dan uang sebesar Rp 1,1 miliar dari perantara suap berinisial LMB. Kemudian ada juga bonggol kertas pengikat uang yang bertuliskan nama salah satu bank swasta nasional.

Kasus Brotoseno kembali menjadi ujian bagi Polri dalam menjalankan profesionalitasnya sebagai penegak hukum. Berkas Brotoseno yang juga penyidik di Dit Tipikor sudah berada di meja direktorat yang menaunginya. Tanpa pandang bulu, kasus tersebut harus berjalan hingga ke meja hijau.

No comments:

Post a Comment