Friday, November 18, 2016

Korupsi Simulator SIM

Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum empat tahun penjara setelah diadili.Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengadili Sukotjo dengan hukuman 4 tahun di penjara dan didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Salah dia adalah melakukan pengadaan driving simulator untuk mtor dan mobil pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Ia telah mencuri Rp 121 miliar dari uang negara. Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp 88,4 juta, Inspektur Jenderal Djoko Susilo (Rp 32 miliar), Brigadir Jenderal Didik Purnomo (Rp 50 juta).

Ia harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,9 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Ia juga harus membayar kembali kerugian negara.

No comments:

Post a Comment