Thursday, November 17, 2016

Kasus Korupsi Gayus Tambunan


Kasus Korupsi Gayus Tambunan



Latar Belakang. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 37 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Gayus besar dan lahir di Warakas, Jakarta Utara. Dia anak kedua dari 5 bersaudara , putra dari Amir Syarifuddin Tambunan. Gayus menikah dengan Milana Anggraeni dan mempunyai lima orang anak.

Pada dakwaan pertama, Gayus dijerat terkait perbuatannya mengurangi keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan total Rp570.952.000.Gayus diduga melakukan itu secara bersama-sama dengan Penelaah Keberatan dan Banding, Humala Setia Leonardo Napitupulu; Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I, Maruli Pandapotan Manurung; Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing; dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.

Pada dakwaan kedua,Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart. Mantan pegawai pajak itu juga menerima uang US$ 3,5 juta atau sekitar Rp 31,5 miliar dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. Adapun pemerincian pemberian uang dari Alif itu, sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar, terkait dengan pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource. Ada lagi uang US$ 500 ribu (Rp 4,5 miliar) terkait dengan kepengurusan Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal pada 2001-2005. Lalu uang sebesar US$ 2 juta (Rp 18 miliar) untuk mengupayakan PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin mendapat fasilitas sunset policy.

Pada dakwaan ketiga,Gayus terbukti melakukan pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang miliknya yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta ke berbagai rekening di beberapa bank.

Pada dakwaan keempat, Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta Kepala Rutan Iwan Siswanto antara Rp 1,5-4 juta. Tujuan suap itu agar Gayus dapat bebas ke luar tahanan dan menonton pertandingan tenis internasional di Bali. Selain itu,Gayus didakwa telah memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS kepada Hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Dakwaan lain menyebutkan bahwa Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar 24,6 M di dalam Rekening Tabungannya serta membuat perjanjian baru dengan Andi Kosasih untuk membuka rekening banknya yang telah di blokir. Gayus juga diperhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat.

Gayus ditangkap pada Selasa 30 Maret 2010, Tersangka skandal pajak yang menjadi buronan Mabes Polri ditangkap bersama keluarganya di Hotel Mandarin Orchard kawasan Orchid Road, Singapura. Tak hanya Gayus, polisi juga mengamankan Meliana Anngraeni, istri Gayus dan anaknya yang ikut dalam pelarian ke Singapura. Tim Mabes Polri melakukan penangkapan bersama dengan tim independen. Dalam penangkapan ini, selain tim Polri pimpinan Kombes M Iriawan, tim independen dari Kompolnas dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi juga ikut mengawasi penangkapan ini. Menyusul untuk memastikan penangkapan itu adalah tim dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa.

Sidang Akhir Gayus. Gayus terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan akhirnya menerima keputusan akhir dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Gayus dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan atas Gayus jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp. 500 juta.

Jeratan Hukuman. Vonis pengadilan menyatakan bahwa Gayus terjerat 4 pasal berlapis yaitu korupsi, suap,penggelapan dan pencucian uang. Adapun pasal–pasal yang menjerat yaitu sebagai berikut:

Pertama, Gayus dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia diduga memperkaya diri sendiri. Gayus telah merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000, terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Kedua, Gayus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a No 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. Dia dituding melakukan penyuapan sebesar 760 ribu dolar terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.

Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a No 31/1999 tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar AS kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 22No 31/1999 Undang-undang tindak pidana korupsi. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.

Potensi Kerugian. Dalam kasus korupsi terkait Mafia Pajak Gayus Tambunan Audit investivigasi gabungan menemukan dugaan pelanggaran yaitu tindakan memperkaya diri atau Korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 646 miliar dan US$21,1 juta dan dua wajib pajak terkait sunset policy dengan potensi kerugian negara Rp. 339 miliar.

No comments:

Post a Comment