Thursday, November 17, 2016

Kronologis Kasus Korupsi Papa Minta Saham Setya Novanto



16 November 2015

Menteri energi dan sumber daya mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke mahkamah kehormatan dewan. Dikatakannya bahwa Setya Novanto bersama dengan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil serta melakukan pertemuan dengan pimpinan PT Freeport Indonesia.

23 November 2015

Mahkamah Kehormatan Dewan akan menggelar sidang pertama dugaan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memalak 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo) dan Wapres Jusuf Kalla , hari ini. Dalam sidang pertama itu, Wakil Ketua Mahkamah kehormatan dewan Junimart Girsang akan menguatkan usulan agar sidang perkara Setnov bisa digelar secara terbuka.

3 Desember 2015

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dicecar habis-habisan oleh anggota MKD. Dalam sidang tersebut, Maroef yang memiliki latar belakang militer itu ditanya soal kerja utamanya di perusahaan asal Amerika Serrikat itu.

Anggota MKD Akbar Faizal awalnya bertanya apakah Maroef pernah menduduki jabatan lain selain di kemiliteran sebelum jadi bos Freeport. Hal ini karena tiba-tiba seorang Waka BIN bisa duduk menjadi CEO di sebuah perusahaan multinasional sekelas Freeport.
Pengusaha Riza Chalid mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dalam persidangan skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Wakil Ketua ahkaah kehormatan dewan Junimart Girsang menyatakan apabila Riza kembali mangkir dari pemanggilan yang kedua kalinya, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa.
Junimart menjelaskan Pemanggilan paksa tersebut sesuai tata beracara di mahkamah kehormatan dewan adalah dengan meminta bantuan pihak Kepolisian. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu kedua pemanggilan itu.
Riza Chalid diketahui seharusnya menjadi pihak terpanggil oleh mahkamah kehormatan dewan dalam persidangan yang digelar, Kamis (3/12) bersamaan dengan persidangan Maroef Sjamsoeddin.
Namun, sampai persidangan sudah berjalan setengah jalan, sosok yang disebut Menteri ESDM Sudirman Said tak menampakkan diri di Kompleks Parlemen, Senayan.
7 Desember 2015
Sidang pelanggaran etika diselenggarakan secara tertutup. Di siding ini, Setya Novanto mempermasalahkan pihak yang melaporkannya ke mahkamah kehormatan dewan tentang posisinya secara hokum dan tentang pembicaraannya bersama presiden direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid dan berkata bahwa rekaman itu tidak sah.
14 Desember 2015

Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, masih memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Kehormatan Dewan soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto. Luhut ditanya seputar isi rekaman yang namanya disebut sebanyak 66 kali.

Beberapa pertanyaan anggota Mahkamah langsung dijawab tegas Luhut. Luhut juga tak segan menjawab ketus pertanyaan yang dianggapnya tak substantif.

Seperti saat ditanya anggota Mahkamah kehormatan dewan dari Fraksi PAN, A Bakri. Bakri bertanya soal pembicaraan Luhut yang mengaku bertemu dengan Jokowi tadi malam.

16 Desember 2015

Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Keputusan itu terhitung dimulai hari ini.
Hal itu dibacakan Ketua mahkamah kehormatan dewan Surahman Hidayat dalam sidang putusan pelanggaran etika Setya.

"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, dinyatakan berhenti dari ketua DPR periode 2014-2019," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).

Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan . Hasil sidang, 10 anggota MKD memberikan sanksi sedang, sedangkan 7 anggota meminta sanksi berat.

No comments:

Post a Comment