Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Muhammad Syakir

KASUS KORUPSI MUHAMMAD SYAKIR 



Muhammad Syakir, Direktur PT Soegih Interjaya (SI), akhirnya didakwa karena memberi suap kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Syakir didakwa memberikan Suroso uang sebesar US$ 190.000 agar Suroso menyetujui perusahaan OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang minyak milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan 2005.
Di tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh OCTEL atau Innospec untuk menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan tambahan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya memiliki racun yang tinggi sehingga memproduksi gas berbahaya bagi kesehatan. Di tahun 2003, OCTEL dan PT Pertamina menandatangani nota kesepahaman yang menyepakati pembelian TEL akan dilakukan dalam jangka waktu 2003 sampai September 2004. Saat itu, mereka sepakat membeli dengan harga US$ 9.975 per metrik ton.
Di waktu yang bersamaan, Pemerintah Indonesia sedang mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar dalam negeri. Program yang direncanakan ini saat itu dinilai menghambat kelancaran kerjasama Innospec dan Pertamina yang terus menyalurkan TEL ke Indoneisa. Karena alasan itulah, Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem mencari strategi untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.
Strategi yang didapatkan yakni mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif. Hal ini diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen kepada PT Pertamina juga memberikan imbalan yang setara. Di sisi lain, ada perusahaan pemasok TEL lain yakni TDS Chemical Co, Ltd yang memiliki harga penawaran yang lebih murah yakni US$ 9.250 per metrik ton. Willy kemudian berupaya agar TDS Chemical tidak mendapatkan kontrak pengadaan TEL untuk kilang-kilang Pertamina.
Pada Juli 2004, Syakir melakukan negosiasi harga dengan direksi PT Pertamina, termasuk Suroso berkaitan dengan masa nota kesepahaman antara OCTEL dan PT Pertamina yang akan berakhir. Dalam negosiasi itu, PT SI menolak menurunkan harga ke 9.250 per metrik ton. Setelah diangkat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina yang berwenang menandatangani dan menyetujui pembelian TEL, Suroso diberi sejumlah uang oleh CEO OCTEL, Paul Jennings atas saran dari Willy yakni sebesar US$ 500 per metrik ton untuk pesanan yang diterima sebelum akhir tahun 2004 dengan harga US$ 11.000 per metrik ton sampai maksimum 450 metrik ton.
Suroso kemudian memperoleh total US$ 225.000. Akhir Desember 2004, PT SI dan Pertamina melakukan negosiasi harga TEL untuk kebutuhan Pertamina pada bulan Desember 2004 dengan harga 10.750 dollar AS per metrik ton. Padahal, harga sebelumnya 9.975 dollar AS per metrik ton. Berdasarkan surat dakwaan, Willy membuka rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura untuk mengirimkan uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening tersebut sebesar 190.000 dollar AS.
Atas perbuatannya, Syakir dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment